Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Kompas.com - 06/12/2023, 13:41 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang pencuri aki truk yang beraksi di wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.

Dalam semalam, pelaku MS (44) Kabupaten Semarang menggasak enam aki truk yang terparkir di area perusahaan.

Baca juga: Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan, MS melakukan pencurian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

"Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian, ditangkap pukul 15.30 WIB," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan, MS beraksi dengan cara merusak kabel yang menempel pada aki truk mixer beton.

"Kejadian kehilangan aki ini pertama kali diketahui driver truk Mixer sekitar pukul 13.00 WIB. Perusahaan ini bergerak di bidang cor beton. Saat driver hendak melakukan kegiatan, ternyata aki truk hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke security diteruskan ke Polres Semarang," paparnya.

Mendapat laporan adanya pencurian, anggota Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan.

"Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kelurahan Leyangan Kecamatan Ungaran Timur," kata Aditya.

Di perumahan yang menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan enam aki truk 60 ampere.

"Namun pelaku tidak ada di tempat, sehingga dilakukan penyisiran. Ternyata pelaku bersembunyi di gorong gorong sekitar perumahan," paparnya.

Baca juga: Curi Gendang Sekolah untuk Judi Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Dari pengakuan MS, kata Aditya, dia beraksi dalam satu malam dan mendapatkan enam aki truk.

"Dia residivis yang pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus pencurian dengan kekerasan," kata dia.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com