BATAM, KOMPAS.com– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024, Jumat (1/12/2023).
Keputusan Gubernur tentang UMK ini, akan mulai berlaku untuk pengupahannya terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Berikut rinciannya:
Kota Tanjungpinang
UMK Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, naik Rp123.297 atau 3,76 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Kota Batam
UMK Batam 2024 ditetapkan Rp 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen.
Kabupaten Bintan
UMK Bintan 2024 ditetapkan Rp 3.950.950, naik Rp 51.535, atau 1,33 persen.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah
Kabupaten Karimun
UMK Karimun 2024 ditetapkan Rp 3.715.000, naik Rp 122.981 atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Lingga
UMK Kabupaten Lingga 2024 ditetapkan Rp 3.402.492, naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari sebelumnya.
Kabupaten Anambas
UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024 ditetapkan Rp 3.835.605, naik Rp 78.045, atau 2,08 persen.
Kabupaten Natuna
UMK Natuna 2024 ditetapkan Rp 3.406.575, naik Rp 68.972 atau 2,07 persen.
Baca juga: Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024
Ansar menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik melalui Kementerian Tenaga Kerja sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum.
Data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan pertumbuhan ekonomi.
“Terakhir Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten Kota,” tegas Ansar.