BANGKA, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 melalui sidang paripurna, Kamis (30/11/2023).
Dalam APBD tersebut tercatat pendapatan Rp 2,5 triliun dengan total belanja Rp 3,007 triliun atau terjadi defisit anggaran Rp 450,4 miliar.
"Menyetujui rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang APBD 2024," kata Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi saat sidang paripurna, Kamis.
Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,5 M, Pejabat Maluku Barat Daya Ditahan
Nota anggaran tertuang dalam surat keputusan bersama DPRD dan pemerintah provinsi Nomor 188.4/6/DPRD/2023.
Selain pembiayaan belanja fisik, APBD 2024 juga mencakup belanja perjalanan dinas senilai Rp 123 miliar dari pengusulan Rp 165,9 miliar.
Belanja perjalanan dinas tersebar ke dinas-dinas dan juga sekretariat daerah (eksekutif) serta Sekretariat DPRD Bangka Belitung.
Sekretariat DPRD Bangka Belitung menerima alokasi anggaran terbanyak yakni Rp 40,9 miliar, disusul Dinas Pendidikan Rp 19,9 miliar, Sekretariat Daerah Rp 11,2 miliar, dan Badan Keuangan Rp 5,6 miliar.
Kemudian Dinas PUPR Rp 4,9 miliar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 3,22 miliar, dan Inspektorat Daerah Rp 3,14 miliar.
Baca juga: Kepala MAN Binjai Korupsi Dana BOS Rp 1 Miliar, Modus Perjalanan Dinas Fiktif
Anggaran perjalanan dinas mencakup juga biaya pengiriman kontingen atau perutusan daerah yang berkaitan dengan program kerja pemerintah daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA mengatakan, APBD 2024 telah melalui proses pembahasan di komisi-komisi dan badan anggaran.
"Telah menyetujui Raperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 menjadi Peraturan Daerah yang selanjutnya diajukan ke Kemendagri untuk di evaluasi dalam tempo yang sesingkat singkatnya," ujar Syafrizal.