SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah akan mengawasi penggunaan kendaraan dinas atau pelat merah pada saat kampanye.
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, secara substansi pelanggaran paling sering ditemukan adalah adanya ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye.
"Kita tentu nanti akan melakukan (pengawasan) yang substansi yang sering kita temui. Misalnya pada saat kampanye ada mobil dinas pelat merah. Itu adalah penyalahgunaan wewenang dari ASN, dari jabatan apapun, dari kepala daerah sampai yang paling bawah," kata Budi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Soal Netralitas ASN, Sekda Kabupaten Semarang: Jangan Takut Ancaman dan Tekanan dari Oknum
Pihaknya kembali menegaskan kepada ASN di Solo tidak boleh menyalahgunakan jabatannya dalam politik praktis selama Pemilu 2024.
"Kita tidak berharap nanti ada penyalahgunaan wewenang terkait fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Kalau pengamanan kan melekat misalnya Mas Wali (Gibran Rakabuming) ke mana kemudian ada pengamanan protokoler Paspampres melekat memang diperbolehkan," jelas dia.
Apabila ditemukan ada ASN tidak netral selama Pemilu 2024, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nanti sesuai dengan SOP yang kita miliki Bawaslu melakukan kajian, melakukan analisis kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN. Nanti KASN yang kemudian merekomendasikan sanksi kepada PPK," ungkap Budi.
Sejauh ini, kata Budi, belum ada temuan terkait ASN Solo yang menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye di Pilpres 2024.
Budi pun berharap seluruh ASN Solo, termasuk dari kepala daerah dan jajarannya menjunjung tinggi netralitas. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan damai dan berintegritas.
"Bawaslu barharap ASN di Solo mulai dari Pemkot Solo, camat, lurah sampai jajaran yang terbawah menjunjung tinggi netralitas agar kemudian mereka bekerja profesional, tidak ada konflik kepentingan dan pemilu berjalan damai dan berintegritas," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.