Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Pegawai RRI Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 17:18 WIB
Maichel,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Stevano Alfredo Baransano alias Vano, terdakwa kasus pembunuhan pegawai LPP RRI Sorong. Eli Elkana Barus, divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya, Senin (27/11/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Muslim Ash Shiddiqi.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima.

"Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di lorong Jambu Mente Kelurahan Klademak, Distrik Kota, Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT," ujar hakim.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu, pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa bertemu dengan korban Eli Elkana Barus yang saat itu melintas menggunakan motor.

Terdakwa menghentikan korban sembari meminta rokok. Namun, korban menjawab tidak ada rokok.

Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebatang rokok lalu membakarnya dan memberikan kepada korban dengan tangannya.

Pada saat terdakwa akan mengambil rokok tersebut korban sengaja menjatuhkan rokoknya ke tanah. Terdakwa pun mengucapkan terima kasih dan tidak mengambil rokok tersebut.

Baca juga: Pegawai RRI Sorong Tewas di Kamar Kos, Terdapat 11 Luka Tusukan di Tubuh Korban

Ketika korban pulang ke kostnya di lorong Jambu Mente, diam-diam terdakwa mengikuti korban lalu mengamati kamar kost korban yang berada di lantai dua dalam kondisi jendela terbuka.

Terdakwa kemudian meninggalkan rumah kost korban menuju halte Doom menggunakan taksi kuning.

"Sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa yang berada di halte Doom pesta minuman keras bersama saksi Mozes Fritz Baransano." 

"Tak lama kemudian terdakwa dan saksi pergi ke acara muda-mudi di Sorpus. Ketika berada di acara muda-mudi terdakwa melihat pacarnya joget bersama laki-laki lain sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati," ujar Muslim.

Baca juga: Polisi Kesulitan Mencari Keberadaan DPO Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun

Kemudian, terdakwa mengajak saksi Mozes Frits Baransano membeli miras cap tikus di samping rumah makan Dofior dan kembali ke tempat acara muda-mudi di Sorpus.

Terdakwa yang emosi dan marah berencana merampas nyawa pacarnya. Tetapi terdakwa tidak menemukan pacarnya saat kembali ke tempat acara muda-mudi.

Saking emosi dan kesal tidak menemukan pacar, terdakwa melampiaskannya kepada korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com