MEULABOH, KOMPAS.com - Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua orang pemuda berinisial NF (21 tahun) dan R (31 tahun), dengan barang bukti ganja kering seberat tiga kilogram.
“Kedua tersangka kami tangkap di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin (27/11/2023) kemarin.
Seperti dikutip Antara, Erwo Guntoro menyebut, penangkapan dilakukan setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Tanam 34 Pohon Ganja, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap
Disebutkan, ada dua pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya, sebelum mereka dibekuk di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam. “Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro.
Baca juga: Lagi, 1 Hektar Ladang Ganja Dibakar di Aceh Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.