Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam 34 Pohon Ganja, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 24/11/2023, 07:55 WIB
Budiyanto ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial I alias Igol (48) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, Igol dibekuk karena kedapatan memiliki 34 batang pohon ganja.

Pengungkapan temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai puluhan pohon yang ditanam di halaman rumah.

Penyelidikan polisi lantas berujung pada penangkapan Igol, pada Kamis 9 November malam.

"Barang buktinya sebanyak 34 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 5 sentimeter dan ganja kering 25,67 gram."

Demikian penjelasan Maruly yang didampingi Kepala Sat Narkoba Iptu Tatang Mukyana dalam konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Baca juga: Lagi, 1 Hektar Ladang Ganja Dibakar di Aceh Utara

Maruly menjelaskan, puluhan pohon ganja ini yang ditemukan di kebun sebelah rumah tersangka bukan tumbuh tidak disengaja.

Ganja tersebut sengaja ditanam dengan perawatan baik dalam polybag yang disusun dengan rapi. "Namun dalam keadaan tertutup, usia tanaman sekitar sebulan," kata Maruly.

Tersangka mengaku berencana untuk memanen dan menjual daunnya saat pohon sudah tumbuh besar. 

"Perkaranya masih kami kembangkan, mudah-mudahan dalam dekat ada perkembangan," tutur dia.

Igol mengaku, puluhan bibit pohon berasal dari pemilahan biji dari ganja kering yang dibelinya.

Sebelumnya, dia sempat membeli ganja kering lalu mengedarkannya di wilayah Palabuhan Ratu.

"Beli dari Jakarta satu garis (ganja kering)," kata Igol saat ditanya Maruly di depan awak media.

Baca juga: Tanam Ganja untuk Diisap di Warung Tuak, Warga Tapanuli Utara Ditangkap

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Maruly juga sempat menyebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi selama dua pekan berhasil mengungkap 18 kasus serupa, dengan 20 tersangka sebagai pengedar.

Dari penangkapan itu didapat berbagai barang bukti, mulai narkotika jenis sabu seberat 36,04 gram, ganja kering seberat 30,9 gram, dan 34 batang pohon, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 12.606 butir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com