KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, SN (25) diamankan oleh aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kupang Kota, Senin (27/11/2023).
SN dibawa ke kantor polisi setelah meludahi polisi saat ditilang.
Baca juga: Diduga gara-gara Putus Cinta, Siswa SMK di Kupang Bunuh Diri
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Franky Lapuisaly mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat SN berkendara dengan sepeda motor.
"Kejadiannya tadi pagi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," kata Franky kepada Kompas.com di Kupang, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Tergiur Bisnis Jual Beli Kayu, Polisi di Lampung Ditipu PNS Rp 35 Juta
Saat itu, kata Franky, petugas Satlantas mendapati SN tidak mengenakan helm. Kemudian motornya tidak menggunakan pelat nomor.
"Setelah ditahan, anggota sampaikan kepada SN pelanggarannya dan langsung ditilang," ujar dia.
Namun SN sempat menanyakan terkait surat perintah.
"SN juga mengatakan kepada anggota bahwa makan uang haram dan langsung meludahi anggota," ungkap Franky.
Polisi yang bertugas kemudian membawa SN ke Markas Polres Kupang Kota.
SN kemudian diketahui merupakan seorang petugas pengisian BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kota Kupang. Saat ini SN masih menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.