KOMPAS.com - Sejumlah bendera partai politik (parpol) tampak terpasang di acara pengajian Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Sekitar 20 bendera yang terpasang merupakan partai pendukung calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Buntut adanya bendera parpol yang terpasang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal meminta panitia agar menurunkan bendera-bendera tersebut.
Berita lainnya, kepala desa (kades) se-Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
Pemanggilan ini bersifat klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Para kades akan dipanggil secara bertahap, mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat (24/11/2023).
Puluhan bendera parpol tampak terpasang di kegiatan pengajian Gus Miftah, di halaman Stadion Kebondalem, Kendal, Kamis (23/11/2023).
Melihat adanya pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kendal meminta panitia acara untuk menurunkan bendera-bendera itu.
“Kecuali temuan itu. Sementara ini dari pantauan kami, pengajian masih berlangsung aman, dan belum ada lagi temuan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria.
Hevy mengatakan, pemasangan bendera parpol hanya bisa dilakukan di luar acara pengajian.
Bendera-bendera yang terpasang di acara tersebut merupakan partai pendukung capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca selengkapnya: Langgar Aturan, Puluhan Bendera Parpol di Acara Pengajian Gus Miftah Diturunkan
Sebanyak 176 kades di Kabupaten Karanganyar akan dipangggil oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto menuturkan, para kades bakal diklarifikasi mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Dalam pemanggilan mendatang, para kades diminta membawa dokumen salinan, di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022 serta rekening koran atas nama desa dari 2020-2022.
"Yang jelas membawa dokumen. Ada LPJ, rekening pencairan, banyak itu. Terkait, pertanggungjawaban dan sebagainya," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Dengan adanya pemanggilan ini, Sundoro meninta para kades untuk tidak perlu risau.
Baca selengkapnya: Semua Kades di Karanganyar Akan Dipanggil Polda Jateng, Diminta Bawa Sejumlah Dokumen