MEDAN, KOMPAS.com - Seorang kakek ditangkap personel Polres Labuhanbatu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (20/11/2023). Ia diduga mencabuli anak tetangganya.
Pelaku berinisial AR (62), warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Perbuatan itu diduga dilakukan sebanyak 5 kali.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (23/11/2023) sore, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu mengatakan, kasus itu dilaporkan setelah korban yang masih berusia 12 tahun mengadu kepada orangtuanya awal Oktober 2023.
Baca juga: Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas, Awalnya Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel
"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023," kata James.
Pencabulan itu dilakukan saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Pelaku memberi uang Rp 15.000 agar korban tutup mulut.
Dalam penyelidikan kasus ini polisi memeriksa 18 orang saksi dan diketahui pelaku melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Kasus Pencabulan Bocah hingga Meninggal Segera Diusut
"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum di persembunyiannya lebih kurang sebulan," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.