KOMPAS.com-Anggota Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, Bripka BA diduga menerima uang Rp 999 juta dari seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Suap itu diterima BA setelah bekerja sama dengan istrinya SH, seorang jaksa.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Imran Yusuf menyebutkan, uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu," kata Imran di Pekanbaru, Rabu (22/11/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Bripka BA Jadi Tersangka Penerima Suap Terdakwa Kasus Narkoba yang Ditangani Istrinya
Saat ini Bripka BA telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau, sedangkan sang istri oknum jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan kota.
Kejati Riau sudah berkoordinasi dengan Kapolisian Daerah (Polda) Riau dalam penetapan tersangka Bripka BA.
Aspidsus mengaku penyidikan yang dilakukan didukung Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.
BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani SH.
Baca juga: Anggota Polisi dan Istrinya Jaksa Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba di Riau
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.