PEKANBARU, KOMPAS.com - Bripka BA, anggota Polres Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yang dilakukan terdakwa kasus narkoba.
"(Bripka BA) sudah tersangka. Prinsipnya, siapa pun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," kata Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, saat diwawancarai wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Anggota Polisi dan Istrinya Jaksa Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba di Riau
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan sidang kode etik terhadap Bripka BA.
Baca juga: Viral, Video Wanita di Medan Hendak Dirampok Sesaat Setelah Buka Pagar Rumah
"Statusnya sudah tersangka. Kalau kita kode etiknya, setelah itu baru masuk pidananya," kata Johannes.
Saat ini, Bripka BA masih berada di penempatan khusus (Patsus).
Saat ditanya apakah benar jumlah uang yang diminta Bripka BA kepada terdakwa kasus narkoba mencapai Rp 2,6 miliar, Johannes menjawab masih dalam pemeriksaan.
"Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, karena masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dua aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap karena diduga meminta uang kepada terdakwa kasus narkoba.
Keduanya merupakan pasangan suami istri, berinisial Bripka BA dan SH.
Bripka BA merupakan anggota Polres Bengkalis. sementara istrinya, SH,merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Mereka diduga meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkoba yang saat ini perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Pengadilan Negeri Bengkalis.
SH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, usai negosiasi uang suap di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 19.05 Wib.
Sementara, Bripka BA ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Sabtu (6/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.