Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi DD, Bendahara Desa di Maluku Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 06:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memvonis bendahara desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy, selama 2 tahun penjara.

Neny divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tial selama lima tahun anggaran mulai 2015-2019.

Pembacaan vonis putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (20/11/2023).

"Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Neny Rolobessy," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Prajurit TNI di Maluku Bacok Komandan, Kodam Pattimura: Akan Diproses Hukum

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 486 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Baca juga: Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu Setinggi 2.600 Meter

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata hakim.

Adapun perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pada Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hukuman 2 tahun penjara ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun selain bendahara desa, dalam kasus ini, mantan penjabat kepala desa Djamal Tuarita dan mantan sekretaris desa Samuraja Divinibun juga menjadi terdakwa.

Namun, Djamal dan Samuraja baru akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com