Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya 6 Anak, Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 20/11/2023, 15:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk diberikan keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikan Aklani dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada sidang lanjutan korupsi dana desa dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Senin (20/11/2023).

Aklani yang sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meminta diringankan hukuman karena mengakui perbuatannya dan mempunyai 6 orang anak yang butuh didampingi tumbuh kembangnya.

"Saya menyadari perbiatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya," kata Aklani dihadapan hakim dan jaksa.

"Karena anak anak saya masih membutuhkan saya, sebagai orang tua, harus membiayai sekolahnya. Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," sambung dia.

Baca juga: Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta

Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohan saya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.

"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani. Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani memohon.

Sementara itu, Tenggar selaku pengacara Aklani dalam nota pembelaannya meminta hakim mempertimbangkan meringankan hukuman melihat kejujuran dan kesopanan klainnya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana, kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kemudian, lanjut Tenggar, terdakwa juga telah mengembalikan Rp 198.128.274 dan berupaya mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf didalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.

Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari

Untuk itu, dia meminta agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau penjara 1 bulan.

Tenggar dalam pembelaannya juga menyampaikan bahwa kelima kelima staf desa yang Junali, Edi, Pendi, Holid dan Sukron Mamon untuk turut mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi dana desa Rp 988 juta.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

Regional
Cerita Sanadin Calon Haji Tertua di Sumbawa, Berangkat ke Tanah Suci di Umur 96 Tahun

Cerita Sanadin Calon Haji Tertua di Sumbawa, Berangkat ke Tanah Suci di Umur 96 Tahun

Regional
Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com