BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang dokter bernama Qory (37) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta polisi terus memberikan pendampingan terhadap korban hingga kondisi mental dan fisik korban pulih.
Baca juga: Dokter Qory Sedang Hamil 6 Bulan Saat Dianiaya Suami
"Bukan hanya menangani kasusnya, tetapi juga harus mendampingi selama proses penyembuhan mental dan fisik korban. Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik," kata Jasra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).
Jasra mengungkapkan, perilaku kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Sebab, saat kejadian itu korban tengah mengandung anak keempat dengan usia kandungan enam bulan.
Baca juga: 12 Tahun Menikah, Dokter Qory Kerap Alami KDRT, Terakhir Diancam Pisau oleh Suami
Apalagi, ketiga anak korban juga menyaksikan tindak kekerasan secara verbal yang dialami ibunya.
"Tentu bukan hal yang mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang saat ini juga tengah mengandung dengan usia enam bulan, menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri," ujarnya.
Menurut Jasra, sudah seharusnya Willy Sulistio (39) mendapatkan hukuman yang setimpal atas segala perbuatannya terhadap sang istri, Qory.
Perbuatan pelaku telah memberikan dampak yang buruk bagi korban dan ketiga anaknya.
KPAI pun mengapresiasi kinerja jajaran Polres Bogor atas langkah cepat menangani kasus tindak kekerasan tersebut.
"Meski sempat viral dengan narasi meninggalkan rumah, nyatanya Polres Bogor berhasil mengungkap bahwa sebenarnya dokter Qory adalah kobran KDRT dari suaminya sendiri. Tentunya, proses hukum terhadap si suami juga harus terus berjalan," jelas Jasra.
Baca juga: Usai Alami KDRT dari Suami, Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan ke P2TP2A Kabupaten Bogor
Sebelumnya, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dari dokter Qory usai pria tersebut dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak lama setelah itu, Willy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut dipicu masalah sepele yaitu karena korban menghentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun suaminya, Willy, tepat pada Senin (13/11/2023) dini hari pukul 00.00 WIB.
Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.