Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jateng Akan Terus Gelar Aksi hingga Kenaikan Upah 15 Persen Dikabulkan

Kompas.com - 17/11/2023, 11:39 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Elemen serikat buruh di Jawa Tengah (Jateng) akan terus menggelar aksi agar kenaikan upah 15 persen dikabulkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 21 November 2023. 

Perwakilan Dewan Pengupahan Buruh KSPI FSPMI, Pratomo Hadinata mengatakan, pewakilan buruh kompak menentang pemerintah dan perusahaan yang menetapkan berdasar PP Nomor 51 Tahun 2023.

Buruh khawatir regulasi itu justru memungkinkan sejumlah daerah di Jateng tidak ada kenaikan upah.

Baca juga: Curhat Petugas Outsourcing Damkar Surabaya, Gaji di Bawah UMR padahal Pekerjaan Berisiko Tinggi

"Kami tetap optimis sampai nanti benar-benar diterbitkannya UMP oleh Pj Gubernur tanggal 21 November dan sampai penetapan UMK tanggal 30 November kita berjuang, bergerak, melakukan aksi-aksi lagi agar Pj Gubernur bisa melihat bila buruh sangat membutuhkan kenaikan upah yang signifikan," tutur Pratomo usai rapat pleno pengupahan di kantor Disnakertrans Jateng, Kamis (16/11/2023).

Melihat harga kebutuhan pokok yang terdampak kenaikan harga BBM, pihaknya meminta Pj Gubernur realistis untuk menaikan upah sesuai konsep yang diajukan oleh jajaran serikat buruh.

Dalam hasil rapat, pihaknya menyampaikan terdapat dua masukan ke PJ Gubernur. Pertama dari unsur serikat buruh menolak adanya PP No 51 Tahun 2023.

Kedua dari pihaknya mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Iya, untuk serikat buruh yang tadi hadir bulat menolak PP 51/2023. Dan bulat juga tetap menggunakan KHL ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kurang lebih kita mengusulkan minimal kenaikan upah di Jawa Tengah sebesar 15 persen," lanjutnya.

Sementara itu, ada dua usulan kenaikan dengan UMP. Usulan buruh untuk kenaikan minimal 15 persen. Lalu dari unsur pemerintah dan pengusaha mengusulkan sekitar 4,02 persen.

"Untuk UMP tadi ada dua angka usulan yang muncul di berita acara, 15 persen dari serikat buruh dan 4,02 persen dari Apindo dan pemerintah yang menggunakan PP No.51 Tahun 2023," bebernya.

Dengan ada adanya perbedaan itu, pihaknya akan terus mengawal Disnakertrans Jateng agar menyampaikan berita acara dari hasil rapat secara utuh kepada Pj Gubernur Jateng.

Baca juga: Disnakertrans Jabar Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik 4 Persen

"Pengawalan rekomendasi, kita memastikan dulu berita acara yang dibuat di rapat pleno benar-benar itu masuk seperti yang tertuang dalam berita acara kepada Pj Gubernur," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dewan pengupahan terdiri dari unsur Apindo (pengusaha), dari serikat buruh, dari pemerintah dan akademisi.

"Dari 5 unsur serikat buruh dua yang absen dari SPN dan RPMM. Yang hadir FSPMI, KSPM, dan dari KASBI FSPMM. Dari 25 yang hadir hanya 17 orang," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com