SERANG, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Banten tidak memberikan kompensasi kepada 80 warga yang rumahnya terdampak normalisasi Sungai Cibanten, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara.
"Total ada 80 rumah yang berada di sepanjang bantaran Sungai Cibanten, dan puluhan rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara."
Demikian kata Kepala Bidang PJSA BBWSC Banten, David Partonggo Oloan Marpaung, di Serang, Banten, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Ia mengatakan, Pemerintah tidak mungkin memberikan ganti kerugian jika bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara.
Baca juga: Soal Normalisasi Bantaran Sungai Deli, Bobby Nasution: Tidak Ada Penggusuran
David menyampaikan, pihaknya akan melakukan pelebaran Sungai Cibanten mulai dari Tanggul Kenari hingga Gunung Karet sebagai upaya normalisasi sungai tersebut agar tidak terjadi banjir.
"Kalau tidak kita lebarkan takutnya efek banjir yang dulu itu terjadi lagi sehingga berpotensi bahaya,” kata dia, seperti dikutip Antara.
Dalam rapat, David mengatakan Pemerintah Kota Serang memberikan solusi terhadap puluhan warga yang terdampak normalisasi Sungai Cibanten untuk direlokasi dan tinggal di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten.
Baca juga: Proyek Normalisasi Sungai di IKN, Warga: Ini Kampung Kami, Kalau Digusur Kami ke Mana?
"Pemkot memperbolehkan mereka direlokasi ke rusunawa. Namun, sampai kapan mereka di rusunawa itu belum ada kesepakatan,” ujar David.
Menurut David, Pemerintah Kota Serang dengan BBBWSC belum sepakat dan hasil dari rapat ini akan kembali disampaikan kepada pimpinan masing-masing agar mendapatkan solusi terbaik.
"Jadi, rapat hari ini belum ada kesimpulannya, nanti akan kita sampaikan dulu ke pimpinan masing-masing untuk solusinya seperti apa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.