BONE, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.
Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial KA (34) yang ternyata adalah oknum satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
KA mengaku sakit atas ucapan korban saat pelaku membeli rokok sekaligus menagih utang piutang.
Pelaku diringkus saat menjalankan tugas di depan rumah jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone pada Rabu, (15/11/2023) malam pukul 23.00 WITA.
Baca juga: Misteri Pembunuhan IRT di Bone, Polisi Kantongi Ciri Pelaku
"Iya benar pelaku sudah berhasil diamankan dan merupakan oknum Satpol PP," kata Iptu Rayendra Muhtar, Kasi Humas Polres Bone yang dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis, (16/11/2023).
Saat diringkus, KA harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa motif pembunuhan ini terjadi lantaran KA sakit hati atas ucapan korban.
"Jadi tersangka mampir di toko korban untuk membeli rokok sekaligus menagih utang kepada salah satu anak korban. Dan saat menanyakan keberadaan anak korban itulah ada ucapan dari korban yang tak diterima oleh tersangka, sehingga tersangka sakit hati dan membunuh korban," kata Kompol Benny Pornika, Kanit Resmob Polda Sulsel yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Geger Pembunuhan IRT di Bone dengan Luka di Leher dan Tubuh Penuh Bacokan
Kasus pembunuhan ini sendiri menimpa Dahlia (54) pada Jumat, (10/11/2023) lalu dan terjadi di toko kelontong milik korban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 07.30 WITA dengan luka bacokan pada bagian leher dan tangan kanan korban putus..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.