Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 3,8 Miliar, Adik Tiri Ratu Atut Bebas

Kompas.com - 13/11/2023, 22:22 WIB
Acep Nazmudin,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Terpidana Kasus korupsi pembangunan Sodetan di Kabupaten Lebak, Ratu Lilis Karyawati, menyerahkan uang pengganti korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (13/11/2023).

Uang sebanyak Rp 3.837.946.600 tersebut diserahkan oleh adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut setelah menjalani masa hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan.

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan sarana prasarana sodetan Cibinuangeun di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fakhri di Kejari Lebak.

Fakhri menjelaskan, Lilis adalah Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama yang ditunjuk melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangen pada 2011 dengan nilai kontrak Rp 19 miliar. 

Pada pelaksanaanya, terjadi kebocoran anggaran hingga pembangunan tidak maksimal.

Pada 2015, Lilis kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek tersebut dan divonis 8 tahun 6 bulan, serta uang pengganti Rp 5,6 miliar dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara.

Pada 2023 ini Lilis telah menjalani sepenuhnya masa hukuman pokok dan sebagian hukuman subsider.

Hingga kemudian pihak keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti.

“Dengan telah mengembalikan uang pengganti, yang bersangkutan tidak perlu lagi ditahan karena telah membayarnya,” kata Fakhri.

Menurut Fakhri, total uang yang dibayarkan oleh Lilis nilainya Rp 3.837.946.600 setelah dilakukan perhitungan karena Lilis sempat menjalani masa hukuman subsider 9 bulan 27 hari.

Dikatakan Fahri, uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara.

Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang Negara yang cukup besar,” kata dia.

Sementara perwakilan keluarga Lilis, Slamet menyebut, keluarga memutuskan untuk membayar uang pengganti karena kasihan terhadap Lilis yang sudah mendekam di penjara sekitar 9 tahun.

Menurut Slamet, pihak keluarga patungan dan menjual aset untuk membayar uang pengganti agar Lilis bisa langsung dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com