TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang mempersiapkan pengajuan dua Warisan Budaya Tak Benda terbaru.
Kedua tradisi itu yakni, budaya keramas massal di Sungai Cisadane dan tradisi gotong tepekong.
Pengajuan ini ditujukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Tradisi Ngerebeg, Warisan Budaya Tak Benda Asal Desa Adat Tegallalang
"Saat ini, Kota Tangerang telah memiliki tujuh WBTB yang telah diakui secara nasional dan siap mengajukan dua lagi pada tahun mendatang."
Demikian diungkapkan Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridholloh di Tangerang, Banten, Senin (13/11/2023).
Rizal mengatakan, tradisi-tradisi tersebut telah dilakukan oleh masyarakat Kota Tangerang sejak dahulu, dan kini tetap dilakukan secara turun temurun.
Sementara itu, tujuh WBTB yang sudah dimiliki yakni Tari Cokek, Tradisi Peh Cun, Orkes Gambang Kromong, Silat Beksi, Bakcang, Laksa, dan Upacara Cio Tao.
Selain itu, Disbudpar Kota Tangerang juga akan mengajukan tiga cagar budaya.
Ketiga cagar budaya itu adalah Makam Kapiten Oey Kiat Tjin, Gerbang Rumah Kebun Lenhoff Wergade di Kebon Besar, dan Rumah Telepon yang ada di Jalan Daan Mogot.
"Ini adalah bukti bahwa Pemkot Tangerang juga mendukung tradisi dan budaya yang ada di Kota Tangerang agar tetap lestari."
"Sehingga, tetap dapat dinikmati, dipelajari oleh generasi selanjutnya," kata Rizal seperti diwartakan Kantor Berita Antara.
Baca juga: 10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO
Rizal berharap, pengajuan ini dapat diterima dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Tangerang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melupakan dan meninggalkan tradisi-tradisi yang ada di Kota Tangerang.
"Ayo kita bersama-sama melestarikan tradisi dan budaya yang ada di Kota Tangerang."
"Tradisi dan budaya inilah yang memberikan warna tersendiri bagi kita, dan menjadi pembeda dari yang lainnya."