PURWOREJO, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan sekelompok pencuri yang beraksi di sejumlah tower provider di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Lima orang pelaku ini diamankan polisi di Dukuh Trukan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Para pelaku berhasil menggasak belasan baterai tower milik sejumlah provider.
Baca juga: Curi Baterai Tower BTS di Magelang, Pelaku Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Beraksi
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pelaku memanjat bangunan tower kemudian masuk dan mencongkel pintu dengan linggis dan menggunting teralis jendela dengan gunting baja.
"Kemudian pelaku memotong kabel penghubung baterai dan memgambilnya," kata Kapolres AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan resminya Sabtu (11/11/2023).
Kasus pencurian ini merupakan pencurian spesialis baterai power provider. Pencurian dilakukan secara berkelompok yang berjumlah 5 orang.
"Untuk pelaku TS warga Kutoarjo berhasil diamankan pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan saat ini sedang mendalami proses penyidikan, sementara itu pelaku laniya dilakukan penyidikan di Polres Kulon Progo," kata Kapolres.
Baca juga: Belasan Baterai Tower BTS Diembat Pencuri, Provider Telekomunikasi Rugi Puluhan Juta Rupiah
Kelompok pencuri ini melakukan aksinya tersebut di 4 wilayah berbeda di antaranya di Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi, di Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan Grabag terdapat 2 TKP.
“Dari hasil kejahatan berupa baterai menurut tersangka dijual kiloan dengan harga per kilo 10.000 di mana berat 1 baterai rata-rata 26 kilogram dan 40 kilogram,” tambah Kapolres Purworejo.
Dalam perkara pencurian ini Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah gunting, 2 buah linggis, dan 8 baterai milik PT Indosat, 8 baterai milik PT XL Asiata.
"Pelaku melakukan aksinya di tower provider XL Asiata dan Indosat. Pelaku tersebut itu dilaporkan oleh Z (40) selaku maintenance service XL Axiata," kata AKBP Eko Sunaryo.
Atas perbutannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1,3,4,dan 5 junto pasal 53 KUHP yakni melakukan pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku diancam dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
“Kami menghimbau pada masyarakat yang berada di sekitar objek vital untuk bersama-sama menjaga dan apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan mohon untuk kerja sama dan segera melaporkan kepada kami,” ujar Kapolres Purworejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.