PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (9/11/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.
"Hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, kedua tersangka adalah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuasing.
Mereka adalah HY selaku mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2011-2013, dan S selaku Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan tahun 2009-2016.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pembangunan hotel Kuansing tahun anggaran 2013-2014. Dana pembangunan hotel itu bersumber dari APBD Kuansing.
"Setelah HY dan S dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Bambang.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, HY dan S ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil audit, sebut Bambang, perbuatan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 22.637.294.608,00.
Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing.
"Setelah dinyatakan sehat, kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing," kata Bambang.
Bambang menambahkan, kedua tersangka korupsi itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.