SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten masih terus mendalami kasus pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar.
Penyidik telah menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) sebagai tersangka yakni FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).
"Penyidik masih memperdalam kasus tersebut, pada minggu ini diagendakan sebanyak 21 orang nasabah akan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Dana Rp 5,1 Miliar Bank BUMN di BSD Dibobol Pegawainya
Selain nasabah, penyidik juga akan mengagendakan memanggil saksi ahli untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Rangga menyampaikan, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 14 orang pegawai internal bank BUMN itu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Rangga.
Sebelumnya, kedua tersangka bekerjasama membobol dana bank dengan cara membuat 41 kartu kredit menggunakan identitas palsu.
Modal awal, pelaku menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta untuk membuka rekening.
Baca juga: Buat 41 Kartu Kredit Bodong, Pegawai Bank di BSD Bobol Dana Rp 5,1 Miliar
Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menyamarkan aksinya.
HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.