SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan pendapatnya terkait Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyebut hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (7/11/2023), harus dihormati secara hukum.
Baca juga: Respons Gibran soal MKMK Putus 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
"Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati. Ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama posisinya sama," kata Arif Sahudi, saat dihubungi setelah sidang etik MKMK, pada Selasa (7/11/2023).
Kemudian kedudukan Almas secara hukum sudah selesai setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, lalu.
"Ketika perkara 90 diproses, diputuskan, sudah selesai. Maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum. Masalah sidang kode etik, itu masalah internal dari MK," ujarnya.
Sebelumnya, Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023), oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," katanya dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.