KETAPANG, KOMPAS.com - YW, seorang ketua koperasi perkebunan kelapa sawit Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sisa hasil kebun (SHK) Rp 650 juta, telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama sejak tahun 2019.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar mengatakan, Yw dilaporkan atas dugaan penggelapam dana talangan dan dana repel senilai Rp 162 juta.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Anggota Rp 650 Juta, Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Dilaporkan
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dan pemerikaan, YW ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019.
“Saat ini status perkara masih berjalan,” kata Fariz kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Fariz menjelaskan, penanganan perkara tersebut terkendala berkas perkara yang mandek di jaksa penuntut umum.
“Petunjuk terakhir jaksa, harus dilakukan pemeriksaan ahli pidana yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan ahli pidana namun belum mendapatkan jawaban,” ucap Fariz.
Fariz melanjutkan, dalam penanganan perkara terhadap YW memang tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka kooperatif.
“Terkait laporan baru tentunya akan kami proses dulu dan lakukan penyelidikan," tuturnya.
Baca juga: Kemelut Koperasi Sawit di Riau, Kubu Anthony Hamzah Bantah Pernyataan Nusirwan
Sebelumnya, YW dilaporkan dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sisa hasil kebun (SHK) senilai Rp 650 juta.
Perwakilan pelapor, Ujang Suhardi mengatakan, kecurigaan awal terjadi saat mendapat data SHK yang dibayar perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar untuk dibagikan kepada 1.004 anggota.
“Setelah dipotong administrasi, harusnye setiap anggota mendapat sekitar Rp 1,3 juta, namun ternyata Rp 956.000 per orang,” kata Ujang kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).
Ujang menduga, dugaan penggelapan juga dilakukan ketua koperasi dalam SHK bulan Agustus 2023. Udang yang diberitakan perusahaan per 3 bulan pada saat itu Rp 1,2 miliar.
Ujang menyebut, setelah dihitung harusnya setiap anggota mendapat Rp 1 juta namun hanya menerima Rp 840.000.
“Jika kami totalkan, dugaan penggelapan dana SHK Agustus dan November mencapai Rp 650 juta, ke mana uang sebanyak itu?” ungkap Ujang.
Ujang melanjutkan, sehari sebelum melapor, puluhan anggota mendatangi kantor koperasi untuk untuk meminta penjelasan. Namun ketua koperasi tidak mau datang dan hanya mengutus perwakilan.
“Alasannya, sisa uang SHK digunakan untuk biaya pembuatan patok hutan masyarakat,” ungkap Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.