BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak lima pemain judi dadu ditangkap dari sebuah gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Operasi penggerebekan yang dilakukan tim Jatanras Polda Bangka Belitung mengamankan pelaku, yaitu CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46)a dan Jo alias Ahan (40).
"Ada lima pelaku yang ditangkap tangan di lokasi tersebut. Seorang pelaku yakni Abot yang merupakan bandar judi dan empat pelaku lainnya ini sebagai pemain."
Demikian kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo di Mapolda Babel, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Tak Sempat Kabur, 5 Orang Ditangkap Saat Judi Dadu di Rumah Warga Salatiga
Jojo menuturkan, operasi berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis dadu guncang di salah satu gudang yang berlokasi di Jalan Konghin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
"Menangkap tangan para pelaku yang pada saat itu sedang asik bermain judi," kata Jojo.
Selain menangkap kelima pelaku, tim Jatanras Polda Bangka Belitung mengamankan sejumlah barang bukti perjudian jenis dadu guncang tersebut.
Baca juga: Bermain Judi Dadu di Teras Balai Desa, Tiga Warga Wonogiri Ditangkap Polisi
Antara lain sebuah karpet merah alas meja, sebuah karpet lapak bergambar, sebuah mangkok penutup dadu, sebuah piring alas dadu, tiga buah dadu bergambar, serta uang tunai senilai Rp 69.014.000.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Jojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.