BAUBAU, KOMPAS.com - Sebanyak 24 warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau, Selasa (12/4/2022) dini hari.
Warga tersebut ditangkap saat sedang bermain judi dadu pada bulan Ramadhan bersama dengan minuman keras tradisional.
Baca juga: Main Judi Dadu, 4 Oknum Polisi di Grobogan Kena Sanksi Disiplin
“Kami mengamankan kurang lebih 24 orang diduga terjadi perjudian, barang bukti kurang lebih sekitar Rp 800.000 dengan menggunakan dadu,” kata Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, Rabu (13/4/2022).
Perjudian ini terungkap ketika polisi mendapatkan informasi ada sejumlah warga bermain judi di lorong taksi Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat menggerebek tempat perjudian dan berhasil mengamankan 24 orang termasuk dua orang wanita.
Warga tersebut kemudian dibawa ke gedung Satreskrim Polres Baubau untuk dimintai keterangan di ruang penyidik.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang hasil judian sebanyak Rp 800 ribu dan juga alat dadu serta minum keras tradisional.
“Saat ditangkap, mereka sedang asyik main judi dadu. Jadi kita sementara identifikasi sejauh mana pasal-pasal yang sudah dilanggar,” ujar Bahtiar.
Hingga saat ini, ke-24 warga tersebut masih menjalani pemeriksaan di bagian penyidik Polres Baubau.
Baca juga: Polisi Bubarkan Judi Dadu dengan Tembakan di Lhokseumawe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.