Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Calon TKI Diselamatkan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang

Kompas.com - 30/10/2023, 12:02 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang berada di unit Orchard Walk Blok E No.9 Ruko Orchard Park, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil meneyelamatkan 19 calon TKI ilegal dan menangkap pasangan suami istri, Yuditha Maunu Anunut (36) dan Marfin Timu Apy Phymma (59) yang merupakan pelaku perdangan orang.

Baca juga: TKI Banyuwangi Akhirnya Pulang Kampung setelah 15 Tahun Hilang Kontak di Malaysia

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, ke-19 orang yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan dipekerjakan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Ironisnya ke 19 orang ini akan dipekerjakan ke Singapura melalui jalur ilegal atau non prosedural," kata Budi ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (30/10/2023).

Budi mengaku, 19 korban tersebut masing-masing berasal dari DKI Jakarta, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Budi juga menyebut, terungkapnya kasus ini berdasarkan dari laporam masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para korban akan diberangkatkan ke Singapura melalui PT Falia Sinatrya Sejati.

"Pasangan suami istri yang kami amankan itu merupakan kepala cabang dan wakil kepala cabang perusahaan tersebut," terang Budi.

"Dan keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.

Adapun peran kedua tersangka yakni, merekrut calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Kemudian mengawasi calon TKI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan.

"Keduanya juga yang langsung berkomunikasi dengan agensi Singapura," papar Budi.

Baca juga: Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong

Budi menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 68 Jo 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Sementara untuk 19 korban akan kami pulangkan ke daerah masing-masing melalui BNP2TKI Batam," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com