BANTEN, KOMPAS.com - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin menjelaskan kasus oknum pegawai yang membobol uang Bank BUMN itu hingga Rp 5,1 miliar.
Nazaruddin mengatakan, kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.
"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," ujar Nazaruddin kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Cara Pasutri di Banten Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar
BRI, sambung dia, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang bertindak cepat menangkap pelaku.
Baca juga: Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Pasutri di Banten Beli Tas hingga Mobil Mewah
"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," beber dia.
Berita sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten berhasil menangkap dua tersangka pembobol dana Bank BRI Cabang BSD Tangsel.
Kedua tersangka yakni FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
HS membuat 41 KTP untuk membobol dana bank BUMN tersebut sebanyak Rp 5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).
Didik mengungkapkan, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya memakai orang lain.
Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.