ACEH UTARA, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam satu bulan ke depan statusnya berubah menjadi tahanan rumah.
Perubahan status tahanan itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh karena Suaidi yang menjadi terdakwa kasus korupsi mengalami stroke selama dua bulan terakhir.
Permintaan kuasa hukum dan keluarga Suaidi Yahya dikabulkan atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih
Stroke diawali saat Suaidi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, hingga dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.
T Fakhrial Dani kuasa hukum Suaidi Yahya dihubungi per telepon, Rabu (25/10/2023) menyebutkan permintaan keluarga untuk tahanan rumah dilakukan pada 22 September 2023 lalu.
“Suaidi sempat dihadirkan ke persidangan. Majelis hakim melihat sendiri kondisi kesehatannya, sehingga kami bersyukur dikabulkan pengalihan menjadi tahanan rumah,” kata pria yang akrab disapa Ampon Dani itu.
Dia menyebutkan, persidangan akan digelar lewat aplikasi zoom selama Suaidi menjadi tahanan rumah. Sehingga, persidangan tetap berjalan.
“Kondisi Suaidi memang butuh perawatan, penyakit stroke ini butuh pemulihan serius. Nanti akan dilihat lagi oleh hakim bagaimana kondisi kesehatannya,” pungkas Ampon Dani.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Sebelumnya jaksa menetapkan tersangka Suaidi Yahya bersama Hariadi Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Jaksa menduga terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan dana rumah sakit plat merah itu.
Saat ini, persidangan untuk kedua tersangka berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.