Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Kompas.com - 24/10/2023, 21:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ruben Benharvioto Moriokossu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/10/2023).

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dedy Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: Makna Baju Adat Tanimbar Maluku yang Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Selain Ruben, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, PM juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ruben sendiri terseret dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020 lalu.

"Menetapkan dua orang tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020," terangnya.

Dedy mengungkapkan penetapan Ruben dan PM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

"Nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku bernomor  R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664," paparnya.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Baca juga: Baju Adat Tanimbar, dari Wilayah Perbatasan ke Panggung Kenegaraan

Adapun penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

"Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com