LEMBATA, KOMPAS.com - Seorang anggota satuan perlindungan masyarakat (linmas) berinisial GGD (41) dan dua orang petani, HLB (41) dan VWH (53), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah bibi korban RAH melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata, Selasa (17/10/2023).
"Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Lembata dengan laporan polisi nomor LP/B/157/X/2023/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 17 Oktober 2023," ujar Kapolres Lembata Josephine Vivick Tjangkung dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Sungguh Tragis, Remaja Perempuan di Madiun Diperkosa Ayah, Kakek, dan Pamannya
Vivick menerangkan, dugaan pemerkosaan ini terjadi di belakang Bandara Wonopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Senin (16/10/2023).
Kejadian bermula ketika korban bersama saksi GY (14) sedang berada di pantai dekat bandara. Saat itu, HLB, GGD, WVH, bersembunyi di antara semak belukar.
Tak berselang lama GGD dan WHV keluar dari semak-semak lalu menakuti keduanya. Saat bersamaan HLB juga mendekati GGG dan WHV. Ketiganya kemudian membentak korban dan saksi.
HLB lalu berpura-pura menghubungi seorang anggota polisi, padahal orang tersebut adalah kenalannya.
Karena takut saksi GY meminta agar peristiwa itu diurus secara damai. Namun pelaku meminta GY untuk menyiapkan uang senilai Rp 4 juta, jika tidak korban harus melayani ketiganya.
Lantaran tidak sanggup menyiapkan uang Rp 4 juta, pelaku memaksa dan membawa korban menuju sebuah pondok. Di sana mereka memerkosa korban secara bergilir.
Vivick menambahkan ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel
Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Junto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 55 ayat (2) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.