Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis 13 Tahun, Oknum Linmas dan 2 Petani di Lembata Ditangkap

Kompas.com - 24/10/2023, 20:57 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Seorang anggota satuan perlindungan masyarakat (linmas) berinisial GGD (41) dan dua orang petani, HLB (41) dan VWH (53), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban RAH melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata, Selasa (17/10/2023).

"Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Lembata dengan laporan polisi nomor LP/B/157/X/2023/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 17 Oktober 2023," ujar Kapolres Lembata Josephine Vivick Tjangkung dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Sungguh Tragis, Remaja Perempuan di Madiun Diperkosa Ayah, Kakek, dan Pamannya

Vivick menerangkan, dugaan pemerkosaan ini terjadi di belakang Bandara Wonopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Senin (16/10/2023).

Kejadian bermula ketika korban bersama saksi GY (14) sedang berada di pantai dekat bandara. Saat itu, HLB, GGD, WVH, bersembunyi di antara semak belukar.

Tak berselang lama GGD dan WHV keluar dari semak-semak lalu menakuti keduanya. Saat bersamaan HLB juga mendekati GGG dan WHV. Ketiganya kemudian membentak korban dan saksi.

HLB lalu berpura-pura menghubungi seorang anggota polisi, padahal orang tersebut adalah kenalannya.

Karena takut saksi GY meminta agar peristiwa itu diurus secara damai. Namun pelaku meminta GY untuk menyiapkan uang senilai Rp 4 juta, jika tidak korban harus melayani ketiganya.

Lantaran tidak sanggup menyiapkan uang Rp 4 juta, pelaku memaksa dan membawa korban menuju sebuah pondok. Di sana mereka memerkosa korban secara bergilir.

Vivick menambahkan ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel

Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Junto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 55 ayat (2) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hutan Adat Rusak, Warga Papua Minta Perusahaan Salatiga Bertanggung Jawab

Hutan Adat Rusak, Warga Papua Minta Perusahaan Salatiga Bertanggung Jawab

Regional
OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

Regional
Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak 'Treadmill' dan Jendela Hanya 60 Cm

Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak "Treadmill" dan Jendela Hanya 60 Cm

Regional
Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Regional
Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Regional
Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Regional
Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Regional
Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Regional
Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Alasan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Kabur ke Hutan

Alasan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Kabur ke Hutan

Regional
Gara-gara Judi online, Ojol di Semarang Bunuh Diri, Sempat Kirim Pesan ke Istri yang Baru Melahirkan

Gara-gara Judi online, Ojol di Semarang Bunuh Diri, Sempat Kirim Pesan ke Istri yang Baru Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com