Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Mantan Istri, Bos Hotel di Jepara Sempat Telepon Anak Suruh Cek Kondisi Ibunya

Kompas.com - 22/10/2023, 13:41 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Kronologi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

Baca juga: Bunuh Mantan Istri yang Dituding Main Santet, Bos Hotel di Jepara Diringkus Polisi

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah. Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.

Mulut korban juga dibekap oleh tersangka. Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban terutama pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Sempat telepon anak-anaknya

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.

Dijelaskan Tohari, merujuk pemeriksaan kesehatan, tersangka tercatat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya di Jepara, Diduga Dibunuh Mantan Suami

Tersangka ini diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu. Tersangka pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur Pertalite pada 2022. Selanjutnya tersangka menganiaya korban di Blora hingga dihukum lima bulan," ungkap Tohari.

Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkas Tohari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com