Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000

Kompas.com - 20/10/2023, 22:05 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebentar lagi tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa bahan kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Komisioner KPU Bangka Belitung Deni mengatakan, penggunaan bahan kampanye di luar ketentuan, berpotensi menjadi temuan bahkan bisa mengarah pada ranah pidana pemilu.

Baca juga: Macam-Macam Bahan Kampanye Pemilu

"Penggunaan barang uang atau sembako bisa diindikasikan pelanggaran karena bukan bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU," kata Deni saat sosialisasi pada media, Jumat (20/10/2023).

Deni menuturkan, Pasal 33 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan.

Bahan kampanye pakaian, sambung Deni, bisa berbentuk baju kaos atau sarung. Sementara penutup kepala bisa berbentuk peci atau jilbab bagi perempuan.

"Bahan kampanye tersebut bisa dibagikan saat kampanye karena sudah diatur dalam peraturan KPU," ujar Deni.

Selain itu, KPU juga membatasi harga satuan bahan kampanye tidak melebihi nominal Rp 100.000 dan bahan kampanye tersebut tidak bisa diuangkan.

Setiap pelanggaran, kata Deni, bakal diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

"Salah satu sanksi tidak diikutkan dalam tahapan pemilu berikutnya. Ini yang harus diperhatikan selama kampanye yakni barang uang atau materi lainnya yang tidak masuk bahan kampanye dalam peraturan KPU," pesan Deni.

Menurut Deni, pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian kopi dan gula pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

Sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi selama tahapan Pemilu 2024.

Deni menambahkan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi dan citra diri.

"Peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deni.

Peserta pemilu juga dianjurkan menggunakan bahan kampanye yang bisa didaur ulang.

Baca juga: KPU Babel Larang Peserta Pemilu Bagikan Sembako Saat Kampanye

Kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang tidak menyerang pihak lain dan tidak bersifat provokatif.

Bahan kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan taman pohon.

Kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan alat peraga di tempat umum dan debat publik berlangsung 75 hari terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com