Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung yang Bawa Korek Api ke TPA Jatibarang Semarang Bakal Kena Black List

Kompas.com - 19/10/2023, 17:18 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api diperketat untuk masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, akan melakukan black list kepada orang yang membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api. 

"Ada sanksi, dikeluarkan dari area zona TPA Jatibarang dan penempatan black list berkegiatan di area TPA Jatibarang," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (19/10/2023). 

Baca juga: Kebakaran TPA Jatibarang Padam Usai Diguyur Hujan, Wali Kota Semarang Minta Damkar Tetap Siaga

Saat ini di TPA Jatibarang mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang berlaku efektif Senin (16/10/2023).Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang.

“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” terang Bambang.

Dalam SOP baru tersebut, TPA Jatibarang dapat diakses setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB dan pukul 20.00 - 23.00 WIB. Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Bidang pengelolaan persampahan dan perusahaan swasta seperti penyedia jasa angkutan sampah.

"Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan. Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti ijin memasuki lokasi TPA," paparnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Pemkot Semarang Perketat SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang

Dia menjelaskan, ID card dapat diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan dan pengunjung dipastikan tak membawa barang yang menyebabkan kebakaran.

“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan Kartu pengenal atau ID card,” lanjut Bambang.  

Tak hanya regulasi, DLH Kota Semarang juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang. 

Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar - masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4.

"Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi resiko-resiko bencana seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang," imbuh dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com