SIKKA, KOMPAS.com - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba atau YBL, menangis histeris usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/10/2023) malam.
Pantauan Kompas.com, saat keluar dari ruang pemeriksaan YBL mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Baca juga: Kepala BPBD Sikka Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
Saat hendak menaiki mobil, YBL menangis histeris. Ia seolah enggan menaiki mobil. Beberapa anggota keluarga juga terlihat sedih.
Selain keluarga YBL, tampak istri tersangka Irvan Rano atau IR selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut terlihat sedih.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, PDI-P Sikka: Sangat Situasional
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Rezki Pandie mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan.
"Keduanya akan ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai 6 November 2023 di Rutan Maumere," ujar Rezki kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Rabu malam.
Rezki berujar, kasus tersebut masih terus didalami penyidik. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Kasus ini berawal ketika pemerintah menganggarkan Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada 2021.
Saat itu, YBL berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni.
Namun, pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.
Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.