Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi, PNS di Babel Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Kompas.com - 16/10/2023, 19:40 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi di Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan uang pengganti pada negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Pengembalian uang negara dilakukan Sapriadi sembari menjalani vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan pada Sapriadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 29 Agustus 2022.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Jadi Tersangka

"Jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti Rp 909,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar di kantornya, Senin (16/10/2023).

Syaiful menuturkan, uang pengganti kerugian negara dibayar Sapriadi dengan cara dicicil.

Sebelumnya yang bersangkutan telah membayar Rp 121,18 juta. Sehingga total uang yang dibayarkan sebesar Rp 1.030.863.600 (Rp 1 miliar lebih).

Baca juga: Korupsi Rp 399 Juta Uang Pendapatan Desa, Eks Kades Ditangkap Polisi

Selain itu, Sapriadi juga telah membayar denda Rp 100 juta untuk mengganti masa empat bulan kurungan penjara.

"Terpidana telah membayar seluruhnya uang pengganti dan denda," ujar Syaiful.

Sapriadi terjerat kasus pada program pemeliharaan jalan rutin Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018.

Dia berperan sebagai PPK dan PPTK dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.

Kegiatan yang telah dilakukan seperti pemotongan semak belukar pada ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang dan Bedengung-Payung.

Selain Sapriadi, juga terseret pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor.

Dalam kasus tersebut, Sapriadi sempat berjuang untuk menghapuskan status tersangka melalui praperadilan, namun kandas.

Kasusnya berlanjut ke sidang tindak pidana korupsi dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sapriadi juga ditenggat membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih paling lambat 1 bulan setelah vonis.

Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Namun bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Sementara untuk denda Rp 100 juta, Sapriadi ditenggat selama empat bulan. Seluruh uang pengganti dan denda tersebut telah dilunasi ke negara melalui pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com