PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong lantaran terbukti telah mencabuli anak berusia 5 tahun .
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.
Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Pria di Palembang Sumpah Pocong Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.
Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kesal Dituduh Cabuli Anak 5 Tahun, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.
“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding. Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.