PURWOREJO, KOMPAS.com - MS alias Paul (55), warga Desa Lubang Lor, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya.
Pasalnya, MS diketahui telah melakukan tindak pidana dengan menggadaikan motor rental milik Sudar Prasetyo (40), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag.
Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyono mengatakan, MS menggadaikan motor tanpa sepengetahuan Sudar sebagai pemilik kendaraan.
Baca juga: Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar
Kejadian berawal saat MS mengubungi korban yang mempunyai usaha rental sepeda motor Juli 2023 lalu. Kemudian pelaku merental sepeda motor kepada korban sebanyak 2 unit berjenis Honda Beat dengan harga Rp 800.000 selama satu minggu.
"Setelah ada kesepakatan, kemudian korban mengantarkan 2 unit sepeda motor tersebut di di SPBU Sumber Alam Kutoarjo," kata Iptu Tulus dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (9/10/2023).
Setelah kedua sepeda motor tersebut diserahkan, beberapa hari kemudian pelaku kemudian meminta 1 unit motor diperpanjang hingga satu bulan. Sedangkan 1 unit lainnya dikembalikan.
Setelah jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan motor yang dirental tersebut. Akhirnya, pada Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Hingga saat ini, motor tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayar," kata Iptu Tulus
Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya pada 21 September 2023 saat sedang bersembunyi.
"Pelaku merental sepeda motor yang kemudian digadaikan. Korban mencoba menghubungi pelaku lewat ponselnya. Namun handphone tidak aktif lagi dan juga sempat mencari keberadaan pelaku di rumahnya namun tidak diketemukan," tambah Tulus.
Selain melakukan perbuatannya terhadap Sudar, ternyata MS juga melakukan aksinya di daerah Butuh dengan modus operandi yang sama, dan berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Atas perbuatan MS ini, korban mengalami kerugian kurang lebih 16 Juta.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Tulus.
Baca juga: Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.