BANDA ACEH, KOMPAS.com – Iuran peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan karena hingga saat ini belum ada titik terang menyangkut pembayaran premi JKA oleh Pemerintah Aceh.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas.
Dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh pada Senin (2/10/2023), kata Mahlil, pihakya juga sudah menagih komitmen pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut.
Baca juga: Pegawai Honorer Kini Dapat Jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Kematian
“Dalam pertemuan waktu itu, kita menagih kembali komitmen pemerintah seperti apa. Karena belum tergambarkan besaran yang akan dibayarkan dan waktunya,” kata Mahlil saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Aceh, Dinas Kesehatan, Kepala BPKA serta perwakilan dari Bappeda Aceh, sebut Mahli, dirinya meminta pemerintah untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja, terhitung hingga 1 November 2023 nanti.
Menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk JKA belum terakomodir dalam perubahan APBA 2023. Katanya, baru dialokasikan sebesar Rp 30 miliar, sementara kebutuhan anggaran mencapai Rp 761 miliar.
“Apabila dalam tiga minggu ini Pemerintah Aceh masih tidak memiliki komitmen yang tergambar dalam anggarannya, kami dengan terpaksa menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA,” ungkapnya.
Mahli mengaku, dirinya tidak mengharapkan penangguhan itu terjadi. Namun demikian, dia merasa aneh anggaran untuk JKA yang sudah dialokasikan sebesar Rp 700 miliar tiba-tiba tinggal Rp 30 miliar.
“BPJS Kesehatan juga diaudit lembaga negara terkait akuntabilitas dari penagihannya. Kita berharap Pemda punya jalan keluar bagaimana menyelesaikannya,” terangnya.
Di sisi lain, Mahlil juga khawatir dengan kondisi keuangan Pemerintah Aceh di tahun 2024 mendatang. Sebab, dana otonomi khusus (otsus) akan berkurang.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, saat ini APBA-P 2023 sedang difasilitasi oleh Mendagri. Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, Pemerintah Aceh menyebut berkomitmen untuk menyelesaikannya.
“Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS. Senin (2/10/2023) kemarin Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri,” katanya saat dikonfirmasi.
Terkait wacana akan diputuskan kontrak BPJS per 1 November terhadap kepesertaan JKA, kata MTA, hal itu merupakan penekanan BPJS sebagai kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Minta Gubernur Aceh Lanjutkan Program Jaminan Kesehatan Aceh
“InsyaAllah semua akan baik-baik saja, walau pada 2023 ini ketersediaan fiskal kita tidak terpenuhi penuh terhadap penyelesaian BPJS, namun kita pastikan pada 2024 komitmen penyelesaiannya menjadi prioritas pada APBA 2024,” ujarnya.
Dijelaskan MTA, dalam pembahasan APBA 2024 yang saat ini masih terus berlangsung di DPRA, Pemerintah Aceh bersama Dewan juga membahas menyangkut program JKA tersebut.
“Kekurangan tanggungan BPJS 2023 dan pembiayaan BPJS 2024, akan menjadi salah satu pembahasan prioritas sebagai bentuk kepastian menjalankan komitmen bersama ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.