Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/10/2023, 22:14 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Polres Manggarai Timur.

Emat orang tersebut adalah YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.

Mereka mengeroyok angggota polisi berinisial WA dan RT, pada Sabtu (23/9/2023) itu.

Baca juga: Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban mengungkapkan, dua anggota Polsek Borong mengalami luka parah di bagian kepala.

"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka." kata Jefrry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/10/2023) malam.

Kronologi

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota Polsek Borong tersebut terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita di depan halaman rumah bapak Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Ia melanjutkan, saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga dianiaya oleh pelaku YT.

Baca juga: Istri di Malang Ancam Bunuh Anak, Suami Minta Tolong Polisi lewat Instagram

Namun ketika dia menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, pelaku bangun dari tempat duduknya dan menganiaya WA.

Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang, sehingga korban berlari keluar dari tempat kejadian.

"Pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga ia terjatuh. Para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan," beber dia.

"Pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Manggarai Timur sehari setelah kejadian," sambung dia.

Baca juga: Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Mabuk

Akibat tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Manggarai Timur pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT. Sementara tiga tersangka lainnya AA, FP, dan EYU tidak ditahan, tetapi wajib lapor.

Ia mengungkapkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol.

"Oleh karena itu kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Manggarai Timur agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com