RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial M (49) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Pelaku M ditangkap saat polisi menggelar razia penyakit masyarakat. M tak dapat mengelak dan mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, senpi yang diamankan dari pelaku merupakan rakitan dari senjata airsoft gun jenis revolver.
Baca juga: Serempet Pemotor Saat Mabuk, Sopir Mobil Ngamuk Todongkan Airsoft Gun
"Pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver yang berasal dari airsoft gun merek S&W warna abu-abu dengan gagang warna hitam," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima," Jumat (29/9/2023).
Selain senpi rakitan, pelaku ungkap Sugeng juga menyimpan 5 butir peluru timah kaliber 3,8 milimeter.
Amunisi itu dibeli pelaku dari seseorang berinisial J dengan harga Rp 200.000. Saat ini J masih dalam pengejaran petugas.
"Senjata api rakitan tersebut sudah dimiliki pelaku selama satu minggu dan belum pernah digunakannya sebelumnya," jelasnya.
Sugeng menambahkan, pelaku mengakui jika menyimpan senpi rakitan untuk jaga diri.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku di bawa ke Polsek Piani berikut barang bukti yang diamankan," pungkasnya.
Karena perbuatannya membawa senpi, pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Udang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.