CILACAP, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua siswa SMP jadi tersangka kasus perundungan yang videonya viral di Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14). Sedangkan satu terduga pelaku dalam video lain berinisial K (13) masih diperiksa polisi.
"MK dan WS sudah (ditetapkan jadi tersangka) kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Kembali Ditemukan Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Ini Motifnya
MK merupakan remaja yang dalam video pertama terlihat menggunakan topi. Sedangkan WS berperan menampar korban.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.
"Keduanya sudah ditahan," ujar Guntar.
Baca juga: Lagi, Beredar Video Kekerasan Siswa SMP di Cilacap, Ada yang Bawa Senjata Tajam
Sedangkan terduga pelaku K, kata Guntar, sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Tapi tidak kami tahan karena belum berusia 14 tahun," kata Guntar.
Diberitakan sebelumnya, warganet digegerkan dengan dua video perundungan siswa di Cilacap.
Peristiwa dalam video pertama yang melibatkan MK dan WS terjadi pada Selasa (26/9/2023).
Sedangkan video yang belakangan beredar merupakan peristiwa pada Senin (25/9/2023). Kedua video itu diambil di lokasi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.