Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Gibran soal Videonya Mengajak Pilih Ganjar Pranowo Dinyatakan Bawaslu Melanggar Aturan

Kompas.com - 20/09/2023, 14:34 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu kepala daerah PDI-P yang membuat video ajakan memilih Ganjar adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Menanggapi hal itu, putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, akan mengikuti aturan Bawaslu.

"Saya ngikuti aturan saja. Ngikuti arahan Bawaslu ya," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja

Gibran mengaku, sampai saat ini belum ada komunikasi antara dirinya dengan Bawaslu RI maupun Solo setelah videonya dinyatakan melanggar.

Suami Selvi Ananda itu mengatakan, apapun keputusan Bawaslu terkait video tersebut, dirinya akan mengikuti.

"Belum, belum (ada komunikasi). Saya nunggu saja apapun keputusannya saya mengikuti Bawaslu," terang dia.

Gibran juga tidak mempersoalkan Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian agar kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar diberikan pembinaan.

"Ya enggak apa-apa (diberi pembinaan)," kata dia.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi, Bawaslu tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada sejumlah kepala daerah tersebut.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Kunjungi Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Putri Cempo, Gibran Berencana Bangun Hidran

Totok menjelaskan bahwa Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Totok mengatakan, kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.

"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," katanya.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ujar Totok melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com