SERANG, KOMPAS.com - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik pengoplosan elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Perumahan Grean Royal, Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten.
Empat orang pelaku diamankan. Mereka adalah AR (37), warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33), warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Lebak; MM (55), warga Solear, Kabupaten Tangerang; dan MD (47), warga Tipar Raya, Jambe, Tangerang.
Selain itu, 1.515 tabung diamankan oleh penyidik, terdiri dari 1.208 tabung gas 3 kilogram dan 307 tabung gas 12 kilogram.
Baca juga: Pemanfaatan Gas Sampah di TPAS Manggar Kurangi Penggunaan Elpiji Subsidi
Polisi juga menyita lima mobil pikap dan satu unit truk, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel tabung elpiji, serta satu buah gancu.
"Empat orang pelaku diamankan di tempat pemindahan, penyuntikan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram di daerah Rangkasbitung, Lebak, pada Senin (11/9/2023)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/9/2023).
Didik mengungkapkan, para pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dari wilayah Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 4 Orang Diamankan
Kemudian, gas melon itu dikirim ke wilayah Lebak untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi yang masih kosong.
"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 kilogram non subsidi," ujar Didik.
Saat ini, masih ada 3 pelaku yang masih dalam pengejaran. Ketiganya merupakan pemodal, pemilik, dan pengawas pengoplosan elpiji.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu," ungkap Didik.
Keempat tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Didik.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung 3 kilogram sebanyak 600 sampai 900 buah tabung.
Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 140.000, per empat tabung ukuran 3 kg karena gas 12 kilogram harganya Rp 220.000 per tabung.
Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 21 juta sampai Rp 31 juta per hari.
"Ada disparitas harga ada keuntungan di situ, gas 3 kilogram disubsidi pemerintah, yang 12 kilogram tidak (disubsidi)," kata Sigit didampingi Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Ditreskrimsus) AKBP Condro Sasongko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.