BENGKULU, KOMPAS.com - TRZ (30) baru 12 hari bebas dari penjara. Namun dia kembali terlibat kasus pencurian motor di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan pada Jumat (8/9/2023) hingga ditembak petugas di kaki kirinya.
Penangkapan TRZ bermula dari laporan korban pencurian motor.
Korban bersama anaknya belanja ke sebuah warung mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, kemudian saat berbelanja motornya hilang.
Baca juga: Coba Bobol ATM di Jembrana, Seorang Residivis Pencurian Ditangkap
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.Ik., melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi menjelaskan, usai mendapat laporan pihaknya melakukan penyelidikan yang mengarah ke TRZ.
Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Manau 9 Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
"Tersangka TRZ ini kami tangkap saat berada di rumah temannya," ungkap Rahmat, Kamis (14/9/2023).
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan diberikan dua kali tembakan peringatan namun tidak dihiraukan. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Baca juga: Kompolnas soal Residivis Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Semua Orang Punya Hak Hidup
Tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebihlanjut. Diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.
Tersangka sesuai dengan data kriminalitas adalah seorang Residivis dan baru 12 hari selesai menjalani hukuman penjara.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.