SOLO, KOMPAS.com - Terpidana Donny Susanto divonis 14 tahun penjara atas kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Para keluarga korban hadir langsung dalam persidangan. Setelah pembacaan putusan, mereka tak bisa menahan kekecewaan. Mereka tampak berteriak hingga menangis atas putusan Majelis Hakim.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Donny Susanto Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun
"Kalau bicara masalah keadilan, saya belum bisa ngomong adil. Karena ini dampaknya panjang, benar-benar mendampingi anak kita seumur hidup," kata SY (53), keluarga korban, sambil menangis setelah sidang berlangsung.
"Effort-nya seumur hidup, pengawasan hingga pergaulannya. Dia enak melakukan (dihukum) 14 tahun itu tidak terasa, tapi efeknya seumur hidup. Saya takut juga, anak jadi pedofil," lanjutnya.
Kekecewaan memuncak saat menyaksikan jawaban terdakwa sesaat penjatuhan vonis. Meminta waktu untuk pikir-pikir. Menerima hasil vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jawa Tengah (Jateng).
"Kenapa dia pikir-pikir dulu saat melakukan ini ke anak-anak, lo. Mereka itu bayar (latihan taekwondo), tidak gratislah. Kita bayar mahal," ujarnya.
"Saking percayanya kita, waktu kita lapor anak itu tidak percaya, saking percayanya kita. Anak laporan tidak percaya, bener, sumpah-sumpah sambil nangis kita harus percaya itu," lanjutnya.
Tak sampai di situ, di awal membuka kasus ini pula, keluarga korban harus memiliki keberanian yang lebih untuk mengungkap kasus ini.
"Saat membuka kasus ini, orangtua lainnya dipikir saya fitnah. Bener-bener membuka semuanya, kebuka ini. Semuanya baru ketahuan memang dia itu pedofil," tegasnya.
"Kejahatan ini kan sudah 23 tahun tertutup. Jadi kalau enggak terbuka dengan kasus ini. Korban masih banyak sekali yang menjadi korban. Nah, karena terbuka akhirnya hanya sampai di sini aja. Tapi hukumannya ringan pedofil itu, istilahnya tobatnya 'tobat tomat' bertobat kumat," jelasnya.
Ketidakpuasan ini juga ditunjukkan dengan membentang sejumlah spanduk di depan ruang sidang yang bertuliskan 'Hukum Seberat-beratnya Predator Anak', 'Pak Hakim Tolong Ingat Banyak Korban Tolong Dihukum Seberat-beratnya', dan 'Ayo Kebiri Ayo Kebiri Predator Anak'.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah menyatakan bahwa Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak, istilahnya itu menghancurkan masa depan anak dan harapan orangtua itu supaya tidak mengulangi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.