Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki di Solo Digelar, Keluarga Korban Minta Vonis Seberat-beratnya

Kompas.com - 13/09/2023, 13:09 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto digelar hari ini. Keluarga Korban minta vonis lebih berat dari tuntutan 14 tahun.

Agenda Sidang Putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Donny Susanto, Guru Taekwondo Cabuli Murid Laki-laki Dituntut 14 Tahun, Gibran: Kurang Lama, Korban Banyak

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.

Dikuatkan dengan dakwaan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Menangapi adanya tuntutan ini, keluarga korban, SY (53), mengaku tak puas dengan tuntutan JPU ke Terdakwa.

"Hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak istilahnya itu menghancurkan masa depan anak dan harapan orang tua itu supaya tidak mengulangi," kata SY saat menunggu sudah digelar.

Ketidakpuasan ini juga ditunjukkan dengan membentang sejumlah spanduk didepan ruang sidang. Yang bertuliskan, 'Hukum Seberat-beratnya Predator Anak', 'Pak Hakim Tolong Ingat Banyak Korban Tolong Dihukum Seberat-beratnya' dan 'Ayo Kebiri Ayo Kebiri Predator Anak'.

"Kami minta lebih berat, 15 tahun. Dia nanti kan ada potong-potong masa penahanan. Kalau hukumannya rendah sebentar aja sudah keluar. Padahal kita orangtua itu istilahnya traumanya seumur hidup apalagi anak-anak korban traumanya," katanya.

Sebelumnya, agenda tuntutan sidang diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto.

"Minggu lalu, sudah tuntutan 14 tahun. Putusan tanggal 13 September 2023," jelas Bambang, pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com