CILACAP, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi dua murid perempuan yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial ES (21) ini menyetubuhi korban berinisial WP (15) dan DT (14) selama kurang lebih setahun, dari pertengahan 2022 sampai Agustus 2023.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Penganiayaan Siswa SMK oleh Guru Silat di Lampung
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, awalnya tersangka kerap mencegat korban saat pulang sekolah.
"Kejadian bermula karena korban resah sering dicegat pelaku sepulang sekolah," kata kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Guntar mengatakan, secara diam-diam tersangka kemudian merekam adegan persetubuhan itu tanpa sepengetahuan korban.
Menurut Guntar persetubuhan itu terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya tempat kos tersangka dan di beberapa obyek wisata di Cilacap.
"Saat persetubuhan pertama, pelaku diam-diam merekam. Video tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban, apabila tidak mau melayani videonya akan disebar," ujar Guntar.
Korban yang terus diancam akhirnya memberanikan mengadukan persoalan itu kepada keluarganya hingga tersangka dijebloskan penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Guru Silat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.