Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perubahan UU IKN, KPKNL Mulai Bahas Aset IKN

Kompas.com - 07/09/2023, 16:22 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah saat ini terus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Pemerintah pun melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya. Salah satunya yang dibahas adalah mengenai aset di IKN.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Adi Suharna mengatakan saat ini pihaknya melalui Kementerian Keuangan tengah membahas RUU Perubahan UU IKN.

Baca juga: Menpan RB: 1.800 ASN Pindah ke IKN pada Juli 2024

 

Dalam pembahasan tersebut salah satunya ialah membahas penataan ulang aset dan lelang yang ada di IKN.

“Di dalam pembahasan ini yang akan salah satu diperbaharui adalah penata ulang aset dan lelang yang ada di IKN. Jadi untuk sejauh ini karena ini masih berproses, batasan kami yang diwakili Kementerian Keuangan ini masih pembahasan bersama DPR. Bagaimana nanti bentuk dan penata urusan IKN yang ideal,” ungkapnya pada Rabu (7/9/2023).

Adi mengatakan, pengelolaan aset Otorita IKN juga menjadi pembahasan. Sebab nantinya Otorita IKN rencananya akan berubah menjadi pemerintahan daerah sendiri. Sehingga perlu adanya pembahasan pengelolaan aset daerah dan juga aset OIKN.

“Karena kan mungkin ada rencana khususnya Otorita nanti akan jadi semacam Pemda atau Pemdasus, itu jadi kan berakibat juga pada penata pengelolaan, jadi kan berakibat juga penataan pengelolaan ini tidak umum, tidak seperti yang lainnya. Nah ini yang sedang diselaraskan antara kepentingan negara, aset daerah dan juga aset Badan Otorita itu sendiri. Jadi masih berproses untuk bagaimana pola hubungan antara kami selaku pengelola aset negara dengan otoritas IKN sendiri,” terangnya.

Baca juga: Cerita Pengusaha Asal Kediri Kirim Pohon Hias ke Lokasi Proyek IKN

Meski begitu, pihaknya tetap mendukung pembangunan IKN hingga tuntas. Setelah pembangunan rampung, barulah akan diatur mengenai pola pengelolaan aset milik daerah maupun Otorita IKN.

“Nah saat ini kan IKN masih proses pembangunan, selama proses itu masih kewenangan pengadaan proyek. Nanti kalau sudah selesai dan ada serah terima, nah itu akan kembali diatur tentunya apakah sesuai dengan yang dibahas sekarang yakni menjadi barang milik Otorita atau kelak nanti seperti apa, ini kan masih berproses. Nah nanti disitu baru kelihatan bagaimana hubungannya dengan KPKNL,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com